Sunday, October 5, 2008

Objek Terjauh yang Dapat Dilihat Manusia

A1689-zD1
(Abell 1689)
(13.600.000.000 tahun cahaya)

Yup...!!!

Objek terjauh yang bisa dilihat adalah sebuah galaksi yang masih belum memiliki nama, pengenalnya hanyalah sebuah kode, A1689-zD1. Galaksi ini hanya bisa dilihat dengan menggunakan teleskop terkuat dengan teknologi terbaru yang pernah dibuat manusia sampai saat ini, Telekop ruang angkasa Hubble yang di gabung dengan Teleskop ruang angkasa Spitzer.

Tidak hanya itu, untuk dapat melihat galaksi ini merukapan hal yang tidak mudah. Selain menggunakan NICMOS-nya Hubble yang di gabung dengan Spitzer, para ilmuan yang ngurus hal-hal ginian harus juga melakukan beberapa trik yang disebut dengan Gravitational Lensing atau lensa gravitasi.


Wow...!!! Bayangkan betapa luasnya alam semesta ini. Bintang terdekat dengan kita, Matahari, hanyalah sebutir pasir diantara seluruh pasir yang ada di dunia ini. Bingung? Masak sih? Ok... gini ya.

Bumi, planet tempat kita berpijak adalah satu dari 8 planet yang mengitari matahari. Matahari adalah satu dari ratusan miliar bintang di galaksi kita, Bimasakti. Bimasakti adalah satu dari ribuan miliar galaksi di alam semesta kita. Jadi perbandinmgan diatas sangat masuk akal, walaupun -- menurut saya -- masih kurang.

Berhitung yuk....!!!

1 detik cahaya = 300.000 km
1 tahun cahaya = 9.500.000.000.000 km

13.600.000.000 tahun cahaya adalah sama dengan 129.200.000.000.000.000.000.000 km.

Bila anda memiliki pesawat yang bisa membawa anda bulak-balik dari Jakarta ke ujung timur pulau Bali sebanyak 300 kali dalam satu detik, maka anda akan tiba di sana setelah melakukan perjalanan selama 13.600.000.000 tahun. Keburu tua ya...!!!



Source: Wikipedia, Space Images
Credit: NASA, N. Benitez (JHU), T. Broadhurst (Racah Institute of Physics/The Hebrew University), H.Ford (JHU), M. Clampin (STScI), G. Hartig (STScI), G. Illingworth (UCO/Lick Observatory), the ACS Science Team and ESA.

0 comments:

Post a Comment

  © Blogger templates Redesign by Yans Jedig 2010

Back to TOP